Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Cs Siapkan Aturan Khusus Perpajakan untuk Percepat Investasi

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |20:56 WIB
   Sri Mulyani Cs Siapkan Aturan Khusus Perpajakan untuk Percepat Investasi
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian lain akan mempercepat proses perizinan yang ada di Indonesia. Hal ini untuk memudahkan investor sehingga bisa meningkatkan investasi yang masuk ke dalam negeri.

"Kita akan menyelesaikan paling tidak 4 hal yang akan kita coba lakukan sebelum akhir Maret," ungkap Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3/2018).

 Baca Juga: Mudahkan Investor, Sri Mulyani Beberkan Tax Holiday dan Tax Allowance yang Baru

Sri Mulyani menyebutkan yang pertama pihaknya akan mempermudah pengusaha untuk mendapatkan insentif dari bidang perpajakan yakni tax holiday dan tax allowance. Di mana kedua hal ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dekat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Untuk tax allowance ini peraturan perundang-undangannya adalah dalam bentuk PP, sehingga dibutuhkan waktu agak lebih panjang. Kalau tax holiday dalam bentuk PMK," jelasnya.

 Baca Juga: Sri Mulyani Rombak 2 Insentif Pajak demi Investasi

Untuk poin kedua yakni, pemerintah akan menurunkan tarif PPh usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% yang juga akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan.

"Draftnya sedang dipersiapkan oleh Kemenkeu, dibutuhkan panitia antar Kementerian yang perlu 1 atau 2 kali lagi meeting," kata dia.

Fokus ketiga adalah, mengenai pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk research dan development dan vokasi training. Di mana aturan ini akan dikeluarkan dalam bentuk PP.

 Baca Juga: Sri Mulyani Heran Pengusaha Tak Minati Tax Holiday

Keempat adalah mengenai usulan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan super deduction. Jadi kalau ada yang melatih pekerja vokasi, maka dia bisa melakukan double deduction. "Itu kita juga akan atur dalam bentuk PP yang sudah atau sedang kita draftkan," katanya.

"Jadi seluruhnya tax holiday meski bentuknya PMK kita akan atur juga dalam bentuk PP yang sudah atau sedang kita drafkan. Jadi seluruhnya itu tadi tax holiday, walaupun dia bentuknya PMK akan kita selesaikan karena masih menunggu daftar kelompok bidang usahanya," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement