Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Rombak 2 Insentif Pajak demi Investasi

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2018 |21:22 WIB
Sri Mulyani Rombak 2 Insentif Pajak demi Investasi
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan evaluasi untuk skema insentif pajak bagi sektor industri. Adapun insentif yang dimaksud adalah tax allowance dan tax holiday dengan tujuan agar investasi di dalam negeri bisa lebih meningkat.

Menurutnya, kedua insentif fiskal ini sudah berjalan selama 8 tahun dan telah memberikan perbaikan untuk industri RI tapi masih harus lebih digenjot.

"Pertama yang dilakukan evaluasi adalah skema dari tax allowance dan tax holiday, itu dikenalkan hampir 8 tahun yang lalu, saat itu pemikirannya adalah untuk dukung berbagai program industri terutama yang disebut pionir," ungkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

 Baca juga: Insentif Pajak Penting untuk Tarik Investasi ke Indonesia

Sri Mulyani menyatakan, semenjak insentif ini dikeluarkan memang ada beberapa persyaratan yang di atur di dalamnya, mulai dari jumlah tenaga kerja hingga kegiatan yang dilakukan yang membuat banyak pengusaha mengeluh.

"Memang ada berbagai persyaratan, terutama jumlah tenaga kerja, lokasi mereka harus di tempat seperti apa, jenis kegiatannya, dan terus terang itu menimbulkan banyak sekali halangan," jelasnya dia.

Baca Juga: Modal Asing Indonesia Masih Kalah dari Thailand hingga Vietnam, Ini Alasannya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement