Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Importir Nakal, Izin Impor Dicabut hingga Denda Rp10 Miliar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |17:14 WIB
Sanksi Importir Nakal, Izin Impor Dicabut hingga Denda Rp10 Miliar
Foto: Bawang Putih (Yohana/Okezone)
A
A
A

"Temuan ini dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri," jelas dia.

Veri menjelaskan, 5 ton bawang putih tersebut merupakan bagian dari 8 kontainer yang diimpor PT Tunas Sumber Rejeki dari China sebanyak 232 ton atau 13.050 karung. Adapun barang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018. Bawang putih ini pun sudah tersebar di Jakarta, Sumatea Utara, dan Malang.

"Izin impor bibit bawang putih itu memang ada dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sebanyak 300 ton yang terbit pada Oktober 2017," jelas dia.

 Baca Juga: Kemendag Tindak Lanjut Temuan Bawang Putih Ilegal

Namun yang menjadi permasalahan, kata Veri, bibit ini diperjualbelikan sebagai komoditas konsumsi. Bila memang barang untuk konsumsi, kata dia, perusahaan memang memiliki izin impor bawang putih konsumsi yang diterbitkan Kemendag pada 28 Februari 2018, sedangkan barang masuk di Indonesia pada tanggal 26 Februari 2018.

"Kalau pun ini memang bawang putih untuk konsumsi, barangnya masuk lebih dulu daripada izinya. Kalau misalnya masuk tanpa dokumen, berarti enggak punya izin," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement