Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Importir Nakal, Izin Impor Dicabut hingga Denda Rp10 Miliar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |17:14 WIB
Sanksi Importir Nakal, Izin Impor Dicabut hingga Denda Rp10 Miliar
Foto: Bawang Putih (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Pasalnya, ditemukan penyalahgunaan izin impor bibit bawang putih yang malah diperjualbelikan di pasar.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengamankan 5 ton atau 254 karung bawang putih impor yang berlabelkan bibit namun diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga pencabutan izin impor.

"Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau administratif akan dicabut perizinan impor-nya. Bisa juga kena denda maksimal Rp10 miliar," ujar dia di Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta utara, Senin (12/3/2018).

 Baca Juga: Satgas Pangan Kaji Aturan Wajib Tanam Bawang Putih oleh Importir

Dia pun memastikan, temuan ini akan didalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement