JAKARTA - Kemenkominfo diberi waktu sekira satu minggu untuk membuat dashboard yang menjadi pengawas jumlah pengemudi taksi Online yang aktif. Diharapkan, datanya mencakup keseluruhan persyaratan untuk menjadi taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dashboard kuota taksi online di Kemenkominfo sudah ada. Hanya saja isinya baru sekedar nama driver dan jenis kendaraan.
Baca juga: Daftar Kuota Driver Taksi Online Tiap Provinsi, Jabodetabek Dibatasi 36.510 Orang
"Untuk jumlahnya enggak sesuai, yang kita harapkan hari ini jumlahnya 10, besok belum tentu 10. Kan ada yang keluar, jadi real time, bisa diakses oleh kita, real time-nya masih belum terlihat," tuturnya, di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut Budi, ada waktu sekira 1 minggu dashboard tersebut selesai. Nantinya, isi data kuota tidak hanya mencakup nama dan jenis kendaraannya, tapi ada soal SIM A Umum, buku Uji Kir atau pun syarat mutlak lain yang mesti sudah dituangkan dalam PM 108.