Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |17:21 WIB
Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan kliennya terhadap dua industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur bukan yang pertama terjadi di dunia.

"Pada 2014, Cynthia Robinson dari Amerika Serikat menggugat RJ Reynolds Tobacco meminta ganti rugi Rp236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru pada 1996 dan menang," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Senin (14/2/2018).

Baca juga: Ibu Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Rp1 Triliun karena KecanduanĀ 

Pada 2017, Pengadilan Distrik Federal Washington juga memutus empat industri rokok besar di Amerika Serikat untuk membuat pernyataan bahwa mereka sudah berbohong terhadap publik mengenai bahaya rokok.

Pengadilan Federal memaksa Philip Morris USA, RJ Reynolds, Lorillard dan Altria membayar iklan yang mengungkap informasi tentang bahaya rokok, suatu hal yang selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement