Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |17:21 WIB
Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

"Hakim Gladys Kessler yang memimpin sidang menemukan perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok," tuturnya.

Keempat industri rokok itu dipaksa membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain hingga jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional dan tayangan untuk televisi selama setahun sejak 26 November 2017.

Iklan tersebut harus memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini, yaitu kerugian akibat merokok pada kesehatan, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin dan tidak ada manfaat kesehatan untuk rokok jenis "low tar", "light", "ultra light", "mild" maupun "natural".

Kemudian, mereka juga harus menyatakan bahwa telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap dan kerugian kesehatan akibat rokok pada perokok pasif.

"Karena itu, mereka yang mengejek upaya hukum yang dilakukan Rohayani mungkin belum pernah tahu apalagi membaca putusan Hakim Gladys Kessler dan upaya Cynthia yang berhasil memenangkan gugatannya terhadap pabrik rokok RJ Reynolds Tobacco," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement