Sebelumnya, Rohayani, perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun, menuntut dua industri rokok untuk memberikan ganti rugi.
Didampingi Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam SAPTA Indonesia, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar kepada industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah.
Sedangkan terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar.
(Fakhri Rezy)