Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |17:21 WIB
Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

Sebelumnya, Rohayani, perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun, menuntut dua industri rokok untuk memberikan ganti rugi.

Didampingi Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam SAPTA Indonesia, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar kepada industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah.

Sedangkan terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement