Dalam acara tersebut dihadiri oleh badan usaha di bidang migas. Sebut saja seperti SKK Migas, Indonesia Petroleum Associate (IPA), Kontraktor kontrak Kerja Sama (KKKS), Himpunan wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA Migas), Badan Usaha Hilir Migas, Assosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO), Perusahaan Inspeksi, Perusahaan Engineering serta stekholder terkait lainya.
Berikut rincian penyederhanaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 :
1. Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
2. Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).
3. Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
4. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3 (***) atau tingkat tertinggi
5. Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 (**)
6. Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas)
7. Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
8. Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
(Martin Bagya Kertiyasa)