Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun SPBU Sekarang Tak Perlu Izin Ditjen Migas

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |13:16 WIB
Bangun SPBU Sekarang Tak Perlu Izin Ditjen Migas
Sosialisasi Permen ESDM. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan peraturan di bidang minyak dan gas bumi (Migas) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2018. Adapun penyederhanaan aturan tersebut terkait pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas baik di hulu maupun di hilir.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, dengan adanya penyederhanaan aturan tersebut, seluruh pengawasan dan tanggung jawab pada sektor hilir bukan lagi kewenangan dari Ditjen Migas melainkan dari Badan Usaha. Menurutnya Ditjen migas hanya berkewenangan untuk memberikan pedoman dan panduan teknis kepada badan usaha tersebut.

"Terkait safety jadi mandiri oleh Badan Usaha, tidak ada lagi izin. Jadi bukan berarti kita lepas begitu saja. Ada pedoman teknis dari kita (Ditjen Migas)," ujarnya di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga: Kumpulkan Pengusaha Migas, Keamanan SPBU Jadi Sorotan

Selain itu, lanjut Soerjaningsih, dalam hal pengeluaran izin pun seluruhnya dikeluarkan oleh badan usaha seperti Pertamina. Diharapkan, prosedur pembangunan SPBU akan lebih cepat karena lagi ada kewajiban izin dari dirjen Migas.

"Tidak ada prosedur dari kita, jadi cepat atau tidaknya tergantung kepada badan usaha sendiri bagaimana dia. Jadi migas hanya menerbitkan panduannya. Sementara itu tidak ada persetujuan-persetujuan," jelasnya.

Akan tetapi, dia berjanji Kementerian ESDM tidak akan lepas tangan sepenuhnya. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dengan melaksanakan audit kepada setiap SPBU apakah sudah dilakukan secara benar atau justru berbeda.

"Pengawasannya, jadi Dirjen migas dengan Pertamina karena sebagian besar SPBU ada di bawah Pertamina kita akan melakukan audit tidak secara berkala, dan yang penting lagi kepada Pertamina kepada perusahaan," jelas dia.

Baca Juga: Pertamina Masih Tunggu Penugasan 8 Wilayah Kerja dari Kementerian ESDM

Soerjaningsih melanjutkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan adanya kelalain dan tata kelola yang kurang baik. Bahkan, sanksi pemberhentian operasi bisa saja dijatuhkan apabila badan usaha tidak mengelola usahanya dengan baik.

"Kalau sanksi bisa teguran tertulis pemeberentian operasi hingga pencabutan izin. Kita akan tegur pertamajnannya karena pembina SPBU ada di Pertamina jadi yang tegur adalah partnernya," ucapnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ESDM tersebut merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatana usaha minyak dan gas bumi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement