JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Permen ESDM tersebut merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan adanya aturan tersebut bertujuan untuk memberikan keamanan dalam kegiatan usaha migas. Salah satu contohnya adalah bisa menjamin risiko kebakaran pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sering terjadi.
"SPBU ini mayoritas Pertamina, sehingga ke depan kami harus lakukan kerjasama dengan Pertamina untuk amankan SPBU, beberapa hari kemarin ada ledakan di SPBU," ujarnya dalam acara sosialisasi Permen 18 Tahun 2018 di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Pertamina Masih Tunggu Penugasan 8 Wilayah Kerja dari Kementerian ESDM