- Penghapusan Persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
- Penyederhanaan persyaratan Perusahaan lnspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3.
- Penyederhanaan persyaratan Perusahaan Enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2 .
- Penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
- Penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) Penghapusan Persetujuan Desain, Persetujuan Penggunaan, dan Persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
(Martin Bagya Kertiyasa)