"SPBU itu fasilitas migas yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga keselamatan umum harus kita jaga," tambahnya.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh badan usaha di bidang migas seperti SKK Migas, Indonesia Petroleum Associate (IPA), Kontraktor kontrak Kerja Sama (KKKS), Himpunan wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Badan Usaha Hilir Migas, Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO), Perusahaan Inspeksi, Perusahaan Engineering serta stekholder terkait lainnya.
Berikut kedelapan poin Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi :
- Penghapusan Persetujuan Desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
- Penghapusan Persetujuan Penggunaan dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil lnspeksi dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).