Dalam surat rekomendasi tersebut, ada beberapa poin yakni perbaikan dan peningkatan pengawasan dari perusahaan-perusahaan konstruksi, serta memperhatikan kualitas material. Selain itu, jelas dia, direkomendasikan juga agar bagian pengawasan proyek konstruksi bisa memiliki direksi tersendiri.
“Tingkat divisi mungkin ada, tapi enggak ada yang direktur. Kalau di kita kan ada fungsi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tingkat eselon 3 misalnya, kalau di sana bagaimana? Kalau memang ada di direksi itu harusnya (posisinya) seperti Direktur Operasional atau Direktur Keuangan,” paparnya.
Baca Juga: Tol Becakayu Roboh, Menteri Rini Siap Evaluasi Direksi Waskita Karya
Dia mengatakan, hingga saat ini, surat rekomendasi tersebut masih belum ditandangani Kementerian BUMN. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di Kementerian BUMN, pasalnya Kementerian PUPR hanya persoalan teknis saja.
"Ini sifatnya rekomendasi saja. Dari kami pure (murni) berdasarkan teknis, karena mereka (Kementerian BUMN) yang punya kemampuan untuk melihat secara keseluruhan. Secara psikologis mereka yang rasakan,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)