"Urgensinya supaya tidak ada publik yang dirugikan. Semua aktivitas pengumpulan dana masyarakat itu memang domain OJK," kata dia di Nusa Dua Bali, Selasa (13/3/2018).
Fintech jenis equity crowdfunding sebenarnya hampir serupa dengan fintech peer to peer lending. Bedanya, pada peer to peer lending investor akan mendapatkan kembali uang yang mereka pinjamkan ditambah bunga.
Baca Juga: OJK Sebut Aturan Fintech Selesai Tengah Tahun
Sedangkan dalam equity crowdfunding, investor yang meminjamkan modal akan mendapatkan saham perusahaan, serta mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi saham mereka.
Fintech equity crowdfunding memang masih terbilang jarang. Hoesen menjelaskan, investor yang masuk dalam equity crowdfunding bukanlah sembarang orang, namun terbatas bagi mereka yang memiliki pemahaman akan model bisnis ini serta memiliki kecukupan modal. Investor juga harus memahami seluk beluk perusahaaan yang diberikan investasi.