Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Pelajari Bisnis Fintech Equity Crowdfunding, Apa Itu?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |18:56 WIB
 OJK Pelajari Bisnis Fintech Equity Crowdfunding, Apa Itu?
Foto: Seminar Fintech di Bali (Ulfa/Okezone)
A
A
A

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius dalam mengatur dan mempelajari model bisnis jasa keuangan digital atau dikenal dengan financial technology (fintech). Mengingat, perkembangan fintech sangat cepat disertai dengan jangkauan nasabah yang luas.

Fintech sendiri terdiri dari berbagai jenis model bisnis. Saat ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur fintech peer to peer lending (p2p).

Selanjutnya, OJK akan menerbitkan aturan mencakup seluruh jenis fintech yang masuk dalam kategori lembaga jasa keuangan.

 Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech

Tidak berhenti sampai di situ, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK juga tengah mempelajari model bisnis equity crowdfunding. Tujuannya, ke depan OJK bisa melahirkan aturan terkait dengan fintech equity crowdfunding.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement