BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin serius dalam mengatur dan mempelajari model bisnis jasa keuangan digital atau dikenal dengan financial technology (fintech). Mengingat, perkembangan fintech sangat cepat disertai dengan jangkauan nasabah yang luas.
Fintech sendiri terdiri dari berbagai jenis model bisnis. Saat ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur fintech peer to peer lending (p2p).
Selanjutnya, OJK akan menerbitkan aturan mencakup seluruh jenis fintech yang masuk dalam kategori lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech
Tidak berhenti sampai di situ, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK juga tengah mempelajari model bisnis equity crowdfunding. Tujuannya, ke depan OJK bisa melahirkan aturan terkait dengan fintech equity crowdfunding.