BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengimbangi cepatnya fenomena kemunculan lembaga jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) di Indonesia. OJK pun tengah menyiapkan payung hukum yang menjadi patokan bagi fintech dalam menjalankan bisnisnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, fenomena fintech tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga merambah negara-negara lain di dunia. Guna mengatur fintech, ada dua pendekatan yang mayoritas dipakai, yaitu pendekatan prudential dan pendekatan market conduct atau melalui disiplin pasar.
Nurhaida mengatakan, OJK akan fokus pada kebijakan perlindungan konsumen dalam membangun industri fintech melalui pendekatan disiplin pasar.
“OJK memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu pendekatan disiplin pasar untuk mengawasi fintech,” ujarnya di Nusa Dua Bali, Senin (12/3/2018).
Baca Juga: Fintech, Bunga Tinggi dan Rentenir Digital