JAKARTA – Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, dan mengawasi kegiatan financial technology (Fintech), khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending (P2P) secara proporsional.
Aftech juga mendorong OJK mengenali perbedaan antara penyedia layanan peer to peer lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan untuk merengkuh mereka yang underbanked serta profesi nonformal dengan penyedia layanan memb erlakukan pay-day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah.
Wakil Ketua Umum Aftech sekaligus CEO lnvestree Adrian Gunadi mengatakan, kegiatan pinjam meminjam dalam teknologi finansial (fintech) tidak bisa disamaratakan dengan kegiatan rentenir.
”P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis fintech sebagai rentenir,” ujar dia di Jakarta, kemarin.
Baca juga: Perusahaan Fintech Jangan Sampai Jadi Rentenir Digital
Hal ini terutama ditujukan Aftech untuk menanggapi pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang juga menyamakan fintech dengan rentenir.
Selain itu, Wimboh juga menyebutkan, fintech hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Oleh karenanya, tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.
Fintech sebagai penyedia layanan keuangan dirujuk oleh Aftech sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu Fintech bahkan juga diminta untuk bisa memenuhi standar setara lSO27001 seperti yang harus dipenuhi pelaku usaha keuangan lainnya.
Adrian menuturkan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P lending, seperti tata kelola usaha yang baik, mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor indepen den, serta manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha, terutama untuk menekan angka non-performing loan.
Baca juga: Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan OJK dalam menilai penyedia P2P lending yang berkualitas. Bahkan, fitur-fitur tersebut juga perlu ditekankan dan terus diawasi OJK. Terlebih penyedia layanan P2P lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan.
”Hal semacam ini yang dapat didorong OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan fintech P2P lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,” katanya.