Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub: Moratorium Sopir Taksi Online Selama 1 Bulan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |19:32 WIB
Menhub: Moratorium Sopir Taksi <i>Online</i> Selama 1 Bulan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan melakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara untuk rekrutmen sopir baru taksi online. Moratorium rekrutmen sopir baru taksi online akan dilakukan selama 1 bulan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan moratorium ini akan dilakukan setidaknya selama satu bulan ke depan. Jika didapati adanya aplikator yang tak melakukan aturan ini, kata Budi akan diberikan sanksi, namun ini tak berlaku dalam sebulan ini.

"Kita akan lihat dalam sebulan. Tentunya suatu waktu akan ada sanksi (pada aplikator yang tidak mematuhi moratorium). Tapi sebulan ini tidak (dikenakan sanksi dulu)," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

 Baca Juga: Banyaknya Jumlah Driver Taksi Online Timbulkan Ketidakseimbangan Demand dan Supply

Budi menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait maupun aplikator terkait kelebihan kuota disetiap daerah tersebut. Hal ini guna menangani pengemudi yang sudah terlanjur mendaftarkan sebagai pengemudi taksi online.

"Kita akan diskusikan dengan baik. Kan di sini ada driver yang sudah daftar, kita juga enggak ingin driver yang sudah daftar itu jadi tidak ada," bebernya.

Diakui Budi, jumlah pengemudi taksi online kini sudah melampaui batas. Hal ini bahkan membuat pendapatan antar pengemudi semakin menipis. "Memang sudah lampaui yang diharapkan dan kebanyakan. Ada kecenderungan sopir-sopir itu jumlah pendapatan sudah berkurang, karena jumlahnya yang sudah melampaui," ujar dia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement