Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Taksi Online Masih Diperdebatkan, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |21:23 WIB
Aturan Taksi <i>Online</i> Masih Diperdebatkan, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum baik bagi transportasi online maupun konvensional.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan, merevisi Undang-Undang merupakan upaya meredam perdebatan yang terjadi seputar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online.

"Komisi V dengan Menteri Perhubungan sedang mau merevisi UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas supaya menjadi payung hukum dan perdebatan selama ini tuntas," ujar dia setelah rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

 Baca Juga: Menhub: Moratorium Sopir Taksi Online Selama 1 Bulan

Dia mengatakan, meskipun beleid yang mengatur taksi online tersebut sudah rampung, namun terus menuai beragam persoalan dalam realiasasinya, di mana seringkali digugat ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan revisi ini, diharapkan regulasi dapat dijalankan.

"Sudah dilakukan uji publik, ada beberapa yang disepakati, berkaitan apa yang harus dilakukan oleh transportasi online maupun konvensional dan pemerintah. Kita berharap kesepakatan-kesepakatan itu harus jalan. Sehingga yang berkaitan dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Pemerintah tentang transportasi online bisa masuk dalam revisi UU," jelas dia.

 Baca Juga: Banyaknya Jumlah Driver Taksi Online Timbulkan Ketidakseimbangan Demand dan Supply

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement