Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, Permen 108 merupakan beleid yang banyak mendapat gugatan dari taksi online maupun konvensional. Padahal, kata dia, ini dibuat untuk kesetaraan dua model transportasi tersebut.
"Kita memang berusaha menampung masalah yang ada dan cari jalan keluar. Satu sisi yaitu dengan konsisten dengan PM 108 itu," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Go-Jek, Grab dan Uber Harus Taati Moratorium Driver Taksi Online Baru
Budi Karya menjelaskan, upaya mempertahankan aturan tersebut, dengan melakuan subsidi pembuatan SIM A Umum dan uji KIR gratis untuk meringankan beban para pengemudi. Dimana keduanya merupakan bagian dari regulasi yang harus dipenuhi pengemudi taksi online.
(Dani Jumadil Akhir)