JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan kuota pembatasan armada kendaraan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) bertujuan untuk menghindari kredit macet.
"Kalau nanti jumlahnya berlebihan, tidak ketemu equalibriumnya. 70% yang kredit nanti macet, kan harus diproteksi," kata Luhut ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Aturan Taksi Online Masih Diperdebatkan, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas
Menurut Luhut, pemerintah menilai jumlah kendaraan taksi online sudah melebihi kuota yang ada.
Kendati pemerintah tetap ingin membuka penerimaan pengemudi taksi online, namun menurut Luhut pemerintah juga perlu mempertimbangkan sisi keberimbangan antara persediaan jumlah kendaraan taksi online dengan kebutuhan di masyarakat.