Pemerintah telah menetapkan kuota taksi daring per wilayah di seluruh Indonesia sejak Senin 5 Maret 2018..
Kementerian Perhubungan telah memerintahkan perusahaan aplikasi taksi daring untuk tidak membuka penerimaan atau pendaftaran penambahan armada kendaraan.
Pemerintah juga akan mengumumkan untuk keputusan penambahan armada selanjutnya.
(Dani Jumadil Akhir)