JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, petani tembakau belum siap menerima dampak negatif akibat pembatasan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau ini turut memukul mereka.Â
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan.Â
Baca Juga: Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja
“Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan di keluarkan sementara petani juga belum siap memenuhi itu semua. Kan itu ada masa transisinya,” ungkapnya di Jakarta baru-baru ini.Â
Kementerian Perdagangan berencana membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.Â
Pembatasan ini akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku industri sehingga menurunkan produksi produk hasil tembakau di dalam negeri. Penurunan produksi industri rokok ini turut membahayakan nasib petani tembakau. Sebab, produksi mereka selama ini banyak menjadi pelengkap.Â
“Kementerian Perdagangan seharusnya bertanya juga pada industri,” tandas Misbakhun.Â
Misbakhun mengaku kaget saat Kementerian Perdagangan melakukan pelarangan tanpa memerhatikan posisi akan kebutuhan tembakau dalam negeri.
Baca Juga: Ibu Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Rp1 Triliun karena Kecanduan
“Saya kaget juga ketika Menteri Perdagangan melakukan pelarangan impor tembakau tanpa memerhatikan kebutuhan tembakau dalam negeri,” ujarnya.Â
Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) selama ini telah menjalin kemitraan usaha dengan petani tembakau sejak beberapa tahun lalu dan sudah berjalan sangat baik. Kemitraan yang telah berjalan bisa dijadikan model dalam rangka membangun sistem kemitraan antara industri dengan petani yang ideal di Indonesia.Â
Senada dengan Misbakhun, anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo sebelumnya juga menegaskan pembatasan impor ini berimbas terhadap penurunan produksi tembakau di Indonesia dan akan berdampak terhadap nasib banyak pihak. Di antara mereka yang paling terpukul adalah para petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.
“Dari 56 juta usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak 20%-nya adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan sehingga harga jual semakin tinggi,” tandas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.Â
Follow Berita Okezone di Google News