Share

Pembatasan Impor Tembakau Ancam Industri

Koran SINDO, Jurnalis · Rabu 14 Maret 2018 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 14 20 1872493 pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri-7HnA9pVBlD.jpg Ilustrasi: Reuters

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, petani tembakau belum siap menerima dampak negatif akibat pembatasan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau ini turut memukul mereka. 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan. 

Baca Juga: Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja

“Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan di keluarkan sementara petani juga belum siap memenuhi itu semua. Kan itu ada masa transisinya,” ungkapnya di Jakarta baru-baru ini. 

Kementerian Perdagangan berencana membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental. 

Pembatasan ini akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku industri sehingga menurunkan produksi produk hasil tembakau di dalam negeri. Penurunan produksi industri rokok ini turut membahayakan nasib petani tembakau. Sebab, produksi mereka selama ini banyak menjadi pelengkap. 

“Kementerian Perdagangan seharusnya bertanya juga pada industri,” tandas Misbakhun. 

Misbakhun mengaku kaget saat Kementerian Perdagangan melakukan pelarangan tanpa memerhatikan posisi akan kebutuhan tembakau dalam negeri.

Baca Juga: Ibu Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Rp1 Triliun karena Kecanduan

“Saya kaget juga ketika Menteri Perdagangan melakukan pelarangan impor tembakau tanpa memerhatikan kebutuhan tembakau dalam negeri,” ujarnya. 

Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) selama ini telah menjalin kemitraan usaha dengan petani tembakau sejak beberapa tahun lalu dan sudah berjalan sangat baik. Kemitraan yang telah berjalan bisa dijadikan model dalam rangka membangun sistem kemitraan antara industri dengan petani yang ideal di Indonesia. 

Senada dengan Misbakhun, anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo sebelumnya juga menegaskan pembatasan impor ini berimbas terhadap penurunan produksi tembakau di Indonesia dan akan berdampak terhadap nasib banyak pihak. Di antara mereka yang paling terpukul adalah para petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.

“Dari 56 juta usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak 20%-nya adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan sehingga harga jual semakin tinggi,” tandas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. 

Follow Berita Okezone di Google News

Aturan ini juga berpotensi menurunkan produksi IHT di dalam negeri karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang menjadi bahan baku rokok yaitu Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal, produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, tembakau Oriental sama sekali belum di produksi di Indonesia. 

“Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok itu sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara dan ini juga untuk anggaran pembangunan negara,” kata Bambang. 

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp148,23 triliun. Jum lah ini setara dengan 95,4% dari total target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun. Karena itu, kebijakan pengetatan impor harus berpatokan dengan kondisi di lapangan. Saat ini Indonesia masih kekurangan tembakau 40% untuk kebutuhan nasional. 

Baca Juga: Pengetatan Impor Tembakau Dinilai Tidak Tepat

“Pabrik rokok harus hidup terus karena itu pasok an tembakau mesti tercukupi. Sebagian besar kekurangan tembakau memang harus diisi dari impor,” kata dia. 

Belakangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar menunda keberlakuan Permendag 84/ 2017 tersebut. 

Pada 20 November 2017 Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/ M.EKON/ 11/2017 tentang Penundaan Keberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik. 

(Rakhmat Baihaqi)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini