Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 dari 7 Perusahaan Tambang Sudah Amandemen Kontrak Baru, Ini Daftarnya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |13:20 WIB
   6 dari 7 Perusahaan Tambang Sudah Amandemen Kontrak Baru, Ini Daftarnya
Amandemen Kontrak Tambang. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) melakukan penandatangan amandemen kontrak baru untuk tujuh perusahaan pertambangan Minerba. Jelang penandatangan, hanya enam yang konfirmasi untuk menandatanganinya.

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono mengatakan, satu perusahaan saat akhir akan menandatangani amandemen kontrak meminta waktu untuk meriview kembali. Pasalnya, stakeholder dari negara belum mendapat penjelasan dari manajemen perusahaan yang ada di Indonesia.

"Karena itu tadinya tujuh kontrak karya menjadi enam perusahaan Kontrak Karya yang melakukan penandatangan amandemen kontrak," tuturnya, di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca Juga: Perusahaan Tambang RI Raih Penghargaan, Kementerian ESDM: Pelaku Usaha di Indonesia Ramah Lingkungan

Adapun penandatangan amandemen kontrak perusahaan pertambangan Minerba sesuai dengan amanant Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

Meski hanya enam perusahaan KK yang tandatangan, Bambang mengatakan, diproyeksikan penerimaan negara yang diperoleh dari produksi dan operasi perusahaan tersebut mencapai USD20 juta. "Jadi cukup lumayan. Artinya produksi ini tambah peningkatan atau sekitar Rp270 miliar," tuturnya.

Berikut enam perusahaan pertambangan Minerba yang tandatangan amandemen kontrak :

1. PT Natarang Mining

2. PT Kalimantan Surya Kencana

3. PT Weda Bay Nickel

4. PT Mindoro Tiris Emas

5. PT Masmindo Dwi Area

6. PT Agincourt Resources.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement