Menurut Robi, jika PM 108 diberlakukan, maka akan menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya driver akan tetapi masyarakat secara umum juga akan dirugikan.
"Kehadiran taksi online tidak hanya telah menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan upah yang menjanjikan. Akan tetapi lebih dari itu masyarakat telah terbantu dengan adanya subsidi/promo ongkos murah," katanya pula.
Baca Juga: Aturan Taksi Online Masih Diperdebatkan, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas
Kehadiran taksi online, lanjut dia, adalah jawaban atas kegelisahan masyarakat akan kehadiran sarana transportasi yang aman, nyaman, dan murah, dan itu tidak mampu dihadirkan oleh pemerintah.
"Pemerintah semestinya membantu aplikator dengan mempermudah segala sesuatunya. Bukan justru membuat aturan yang justru menjadi ganjalan. Ini (taksi online, Red) adalah kemajuan, jangan dibuat mundur lagi dengan aturan yang mengatur hal yang sudah teratur," ujarnya pula.
(Rani Hardjanti)