Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran Utang Tak Bisa Andalkan Pajak

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 17 Maret 2018 |18:49 WIB
Pembayaran Utang Tak Bisa Andalkan Pajak
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang Indonesia menyentuh angka Rp4.034,8 triliun. Utang tersebut, digunakan untuk menutup defisit karena penerimaan negara yang tidak mencapai target.

Ekonom Indef Bhima Yudistira mengatakan, rasio utang terhadap PDB sebenarnya hanya gambaran umum. Jadi perlu dicatat bahwa utang bukan dibayar menggunakan PDB.

Menurutnya, fakta saat ini utang dibayar dengan penerimaan pajak. Sementara rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) di Indonesia hanya 11%.

"Kalau penerimaan pajak kita loyo karena rata-rata realisasinya hanya tumbuh 4% dalam 2 tahun terakhir, bagaimana membayar utang plus bunganya?" kata Bhima kepada Okezone.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp4.034,8 Triliun, Ini Bedanya dengan Jepang

Bila masih demikian, akan muncul. Yang disebut defisit keseimbangan primer, total penerimaan negara dikurangi belanja, di luar pembayaran bunga utang. Artinya, kalau defisit maka utang dicicil melalui penerbitan utang baru.

"Sejak 2012 tercatat defisit keseimbangan primer sebesar Rp52,7 triliun. Angkanya 2017 menjadi Rp178 triliun. Gali lubang tutup lubang, tapi lubangnya saat ini makin dalam," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis status utang pemerintah mencapai Rp4.035 triliun pada akhir Februari 2018. Angka tersebut meningkat 13,46% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar RP3.556 triliun, 29,24% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement