JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut terkait adanya temuan terkait cemaran mikroplastik pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
"Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi," kata Dirjen Industri Agro Panggah Susanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Baca Juga: Air Aqua dan Nestle Mengandung Partikel Plastik
Guna meningkatkan kualitas AMDK, maka Kemenperin pu telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.
"Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata dia.
Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.