Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Stress Hadapi Debt Collector? Ini Hak Nasabah

HaloMoney , Jurnalis-Sabtu, 17 Maret 2018 |13:03 WIB
Stress Hadapi <i>Debt Collector</i>? Ini Hak Nasabah
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kamu sedang dikejar-kejar debt collector? Walau tengah menunggak utang, sebagai konsumen kamu tetap memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh penagih utang sekalipun.

Tren kredit bermasalah atau nonperforming loan di Indonesia pada tahun 2017 sempat merangkak naik bahkan menembus angka di atas 3%. Walau akhirnya di pengujung tahun lalu, angka NPL tersebut melandai di posisi 2,59%. Adapun rasio credit at risk yaitu total NPL ditambah kredit hasil restrukturisasi masih terbilang cukup tinggi yaitu di kisaran 9,6% pada awal Januari 2018 setelah sebelumnya di posisi 11,9% pada kuartal III tahun 2017.

Bahkan di perbankan syariah, angka pembiayaan bermasalah menembus angka di atas 4%. Angka itu tergolong cukup tinggi karena selama ini perbankan diarahkan untuk menjaga angka NPL di bawah 5% saja. Apa arti angka-angka tersebut bagi masyarakat, para konsumen produk bank atau jasa keuangan? Yang pasti, semakin tinggi angka NPL berarti semakin banyak nasabah bank yang menunggak pembayaran cicilan kredit mereka.

Apakah kamu saat ini tengah menghadapi masalah tunggakan kartu kredit? Bila iya, tentu kamu mulai akrab dengan telpon-telpon dari penagih utang atau debt collector bank, atau malah mungkin sudah sering didatangi hingga ke rumah?

Pada dasarnya, ada beberapa kategori kredit bank yang perlu kamu pahami. Berikut ini kategorisasinya:

Kredit Lancar yaitu ketika sebuah pinjaman tidak pernah mencatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh si debitur.

Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran debitur sampai 90 hari.

Kredit Tidak Lancar yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 120 hari.

Kredit Diragukan yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 180 hari.

Kredit Macet yaitu ketika terjadi tunggakan pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari.

Jadi, bila saat ini kamu tengah menunggak cicilan kredit pada bank atau penyedia pinjaman lebih dari 120 hari atau lebih dari 4 bulan, maka kamu sudah masuk dalam catatan NPL di perbankan. Dengan begitu, kamu tidak perlu kaget bila mulai banyak telepon bahkan didatangi oleh penagih utang atau debt collector.

Siapakah Debt Collector dan perlukah takut menghadapi mereka?

Banyak orang ketakutan ketika sudah mulai sering ditelpon oleh debt collector. Merasa terteror dan terganggu kenyamanan gara-gara menunggak utang, sebenarnya adalah konsekuensi dari “kesalahan” kamu menunggak cicilan.


Mulai dari ditelpon ke nomer pribadi dan nomer rumah, anggota keluarga kamu juga mungkin ikut ditelpon oleh penagih utang ini. Bahkan tidak jarang para debt collector ini mendatangi rumah si debitur bermasalah.

Siapakah debt collector? Debt collector adalah tenaga profesional yang disewa oleh bank atau penyedia pinjaman untuk menagih para penunggak utang. Debt collector biasanya diminta oleh bank jika pemilik kartu kredit tidak membayar utang dalam jangka waktu cukup lama sehingga utang kartu kredit itu masuk kategori macet. Selain menagih utang yang menumpuk, para debt collector akan menagih jika pemilik kartu kredit tidak memberikan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan.

Sering juga terjadi, banyak pemilik kartu kredit merasa ketakutan saat ditagih oleh debt collector. Akibatnya pemilik kartu kredit tidak mau menemui debt collector dan cenderung menghindar. Akhirnya, masalah utang piutang itu malah tidak tercapai penyelesaian.

Bila kamu tengah menghadapi masalah seperti ini di mana keuangan tengah bermasalah sehingga pembayaran cicilan utang terganggu sehingga harus menghadapi debt collector, sebaiknya kamu jangan panik dulu.

Sebagai konsumen produk keuangan, walaupun tengah menanggung beban utang bermasalah, kamu masih memiliki hak-hak yang perlu kamu pahami. Demikian juga perihal cara menghadapi debt collector. Bank Indonesia, otoritas perbankan sebelum OJK, telah merilis aturan yang mengatur perlindungan cukup jelas bagi para debitur bank, termasuk perlindungan bagi pemegang kartu kredit.

Untuk kartu kredit, misalnya, perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.

Berikut ini aturan pelaksana yang diatur di dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang terbit tanggal 7Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Para pemilik kartu kredit dan calon pemilik kartu kredit sebaiknya tahu isi aturan ini.


1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet
Aturan BI menegaskan, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;

Ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank
Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.


Bank penerbit kartu kredit berarti harus bisa memastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai
Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pemilik kartu kredit tidak perlu takut karena, sesuai aturan ini, para debt collector seharusnya telah mendapatkan pelatihan tentang penagihan yang berkualitas, termasuk etika dalam penagihan, oleh bank atau oleh perusahaan ketiga yang melakukan penagihan.

4. Identitas debt collector harus jelas
Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit. Bank penerbit kartu kredit berarti perlu mengetahui dan mengatur administrasi para debt collector yang melakukan penagihan kepada para nasabahnya.




Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement