JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keppres tersebut akan digunakan untuk menentukan hari libur lebaran 2018 untuk PNS.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, rancangan Keppres yang mengatur cuti lebaran tahun ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Diharapkan Keppres tersebut bisa segera ditanda tangani cuti bersama lebaran 2018 untuk PNS bisa segera ditetapkan.
“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” ujarnya dikutip dari halaman Kemenpan-RB, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Apalagi lanjut Rini, hari raya Idul Fitri (Lebaran) sudah semakin dekat, sehingga aturan tersebut perlu segera diterapkan. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan PNS untuk mempersiapkan diri bagi yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman (mudik).
“Lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” ucapnya.