Melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018, lanjut dia, sudah mengatur tentang sub penyalur. Lewat penyalur atau SPBU, BBM bisa didistribusikan ke sub-sub penyalur yang berada di desa-desa, maka diperlukan keterlibatan desa khususnya dukungan lewat dana desa.
Baca Juga: Sri Mulyani: Subsidi Solar Dinaikkan dari Rp500 Jadi Rp1.000/Liter
"Nah kami mohon dukungan Ketua DPR, di mana ada dana desa Rp1,5 miliar per desa, itu kalau bisa melalui regulasi yang ada itu diperuntukkan juga mem-backup kebijakan BBM satu harga dan sub penyalur tadi. Sehingga ketersediaan dan distribusi BBM di seluruh desa Indonesia terwujudkan," jelas dia.
Sementara itu, Ketua DPR menambahkan, lewat pertemuan ini pihaknya meminta BPH Migas bisa melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh Indonesia khususnya BBM satu harga di daerah-daerah 3T. Sebab selama harga di daerah 3T bahkan bisa mencapai 20-30 kali lipat dari harga BBM di Jakarta.
"Intinya kita mendorong komisioner ini mengawasi agar masyarakat tidak dirugikan dengan harga yang tinggi antar kota dengan kota yang lain," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)