Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspadai Materai Palsu, Kenali 12 Ciri Khasnya

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |18:44 WIB
Waspadai Materai Palsu, Kenali 12 Ciri Khasnya
Ilustrasi : Ditjen Pajak
A
A
A

JAKARTA - Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, di mana mulai tanggal 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru. Perubahan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. 

Namun masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab menjual meterai palsu dengan iming-iming harga murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Mereka menjual baik lewat media internet, SMS, maupun selebaran. Hal ini membuat masyarakat mengalami kerugian, baik atas pembelian meterai palsu, juga surat yang menggunakan meterai palsu tersebut.

Baca Juga : Pelaku Pemalsuan Materai Diancam 7 Tahun Penjara

Berikut ciri-ciri meterai desain baru yang asli berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, antara lain: 

1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement