Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Pemalsuan Materai Diancam 7 Tahun Penjara

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2016 |06:18 WIB
Pelaku Pemalsuan Materai Diancam 7 Tahun Penjara
(Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Materai palsu marak beredar sekarang ini. Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan menggunakan meterai.

Direktur Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan dipidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Mekar Satria, dikutip dari laman Ditjen Pajak, Kamis (10/3/2016).

Dia mengatakan, apabila masyarakat menemukan indikasi penjualan dan penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat

Materai tempel yang sah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Sementara pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement