Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Proses Naik Jabatan dan Pensiun Diimbau Perbarui Data di SAPK

Fakhri Rezy , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |08:07 WIB
PNS Proses Naik Jabatan dan Pensiun Diimbau Perbarui Data di SAPK
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk memperbarui data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Hal ini guna mendapatkan data terkini dari para pegawai.

“Jika data tidak di- update oleh PNS yang bersangkutan, maka informasi kepegawaian masih terpaku pada informasi yang lama,” ujar Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Sabar Sormin melansir laman BKN, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

 Baca juga: PNS Bakal Buka Formasi Khusus untuk WNI yang Berkarier di Luar Negeri

Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian, Bajoe Loedi Hargono mengatakan, update data kepegawaian sangat dibutuhkan terlebih saat proses kenaikan pangkat maupun pensiun. “Di mana semua sistem yang terkait pemrosesan dua hal tersebut berpusat kepada BKN,” ujarnya.

 Baca juga: BKN Susun Profil PNS yang Berpotensi dan Kompetensi

Adapun teknis penggunaan aplikasi MYSAPK yang dapat di download melalui smartphone dengan masuk menggunakan user PUPNS. Aplikasi tersebut terdiri dari berbagai fitur di antaranya pelacakan informasi status terakhir pelayanan kepegawaian, kartu pegawai elektronik bentuk digital, profil PNS, fitur perbaikan data pribadi PNS dan otentifikasi surat keputusan.

 Baca juga: Nomenklatur Jabatan PNS Dirombak Total

Para PNS diharapkan dapat menerapkan MYSAPK secara periodik sehingga proses pemberkasan bisa dilakukan secara lebih cepat dan efektif.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement