JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk memperbarui data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Hal ini guna mendapatkan data terkini dari para pegawai.
“Jika data tidak di- update oleh PNS yang bersangkutan, maka informasi kepegawaian masih terpaku pada informasi yang lama,” ujar Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Sabar Sormin melansir laman BKN, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: PNS Bakal Buka Formasi Khusus untuk WNI yang Berkarier di Luar Negeri
Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian, Bajoe Loedi Hargono mengatakan, update data kepegawaian sangat dibutuhkan terlebih saat proses kenaikan pangkat maupun pensiun. “Di mana semua sistem yang terkait pemrosesan dua hal tersebut berpusat kepada BKN,” ujarnya.
Baca juga: BKN Susun Profil PNS yang Berpotensi dan Kompetensi
Adapun teknis penggunaan aplikasi MYSAPK yang dapat di download melalui smartphone dengan masuk menggunakan user PUPNS. Aplikasi tersebut terdiri dari berbagai fitur di antaranya pelacakan informasi status terakhir pelayanan kepegawaian, kartu pegawai elektronik bentuk digital, profil PNS, fitur perbaikan data pribadi PNS dan otentifikasi surat keputusan.
Baca juga: Nomenklatur Jabatan PNS Dirombak Total
Para PNS diharapkan dapat menerapkan MYSAPK secara periodik sehingga proses pemberkasan bisa dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
(Fakhri Rezy)