JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) pada 24 Maret 2018. Sebagai ganti pembubara, tugas Bapertarum dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Lantas bagaimanakah sejarah pembentukan Bapertarum PNS selama ini. Dan bagaimanakah kiprah Bapertarum PNS dalam menyalurkan perumahan selama ini ?
Bapertarum PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri. Saat itu, Bapertarum didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : BP Tapera Ditargetkan Terbentuk di Maret
Tujuan dibentuknya Bapertarum untuk meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Selain itu, dibentuknya Bapertarum karena terbatasnya kemampuan PNS untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dibentuknya Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut. Yang mana hal tersebut merupakan kegotong-royongan di antara PNS dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara PNS.
"Dipembiayaan perumahan menyiapkan berapa skema untuk membantu rumah yang layak huni. Tapi itu berasal dari APBN. Dan tentunya dana APBN juga terbatas. Sementara itu sejak 1993 ada Bapertarum PNS yang mendapat mandat dari presiden menarik dana PNS dalam rangka PNS bisa mendapatkan perumahan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam acara Konfrensi pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Akhirnya selama 25 tahun berjalan, Bapertarum PNS diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran Bapertarum ini seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca Juga : Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018
"Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS. Jadi dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," jelasnya.
Selama 25 tahun berjalan, sudah ada 1,022 juta PNS yang telah merasakan manfaatnya untuk bantuan perumahannya. Sepanjang 25 tahun, Bapertarum sudah berhasil menghimpun dan menyalurkan dana kurang lebih Rp12 triliun.
"Dana iuran PNS yang berbasis likuiditas Rp12 triliun dana ini dikelola dalam portofolio Kemenkeu Rp8 triliun dan PUPR Rp4 triliun lebih. Bapertarum sudah salurkan kepada 1,022 juta PNS untuk bantuan uang muka dan fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan rumah," kata Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan.
(feb)
(Rani Hardjanti)