Berdasarkan penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2015 saja, jumlah rokok ilegal sudah mencapai 11,14%. Artinya jika ada 340 miliar batang yang diproduksi, maka ada 40 miliar batang yang ilegal.
"Terus yang paling mengerikan, ketika cukai terus-terusan naik maka rokok ilegal akan semakin besar. Jadi kalau intinya ingin orang menekan perokok, tapi pendapatan negara enggak naik," jelasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.