Berdasarkan penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2015 saja, jumlah rokok ilegal sudah mencapai 11,14%. Artinya jika ada 340 miliar batang yang diproduksi, maka ada 40 miliar batang yang ilegal.
"Terus yang paling mengerikan, ketika cukai terus-terusan naik maka rokok ilegal akan semakin besar. Jadi kalau intinya ingin orang menekan perokok, tapi pendapatan negara enggak naik," jelasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)