Share

Aliansi Sebut Pemerintah Menghalang-halangi Bisnis

Giri Hartomo, Okezone · Jum'at 23 Maret 2018 19:39 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 23 320 1877146 aliansi-sebut-pemerintah-menghalang-halangi-bisnis-TjquYnfqfW.jpg Foto: Reuters

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta pemerintah untuk tidak menganggap industri tembakau sebagai anak tiri. Menurut mereka, pemerintah terkesan tidak memperhatikan kebutuhan dari industri tembakau. 

Ketua Umum AMTI Budidoyo Siswoyo mengatakan, dalam perjalanan bisnisnya, pemerintah justru terkesan menghalang-halangi industri rokok untuk menjalankan usahanya dengan tenang. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan rokok karena dinilai membahayakan kesehatan.

Banyak aktivis kesehatan menilai jika banyak anak-anak muda yang sudah mulai merokok. Padahal secara umur, anak-anak tersebut belum memenuhi syarat untuk merokok. 

Baca Juga: Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja

"Ada Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, PP109/2012 yang cukup ketat mengakomodir tentang kesehatan dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Jadi kalau sebetulnya ada isu anak-anak merokok, itu sebetulnya sudah diatur ketat disitu. Jangan dijustifikasi bahwa itu melanggar. Jadi ibaratnya, industri ini duitnya dibutuhkan tapi kita dibatasi," ujarnya dalam acara Weekly Forum di Gedung Sindo, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Tak sampai disitu, pemerintah juga dianggap mulai membatasi pergerakan dari industri tembakau. Misalnya, dengan melakukan pembatasan terhadap iklan-iklan dari produk rokok. 

Belum lagi, di beberapa tempat juga mulai diberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga industri rokok memiliki gerakan promosi yang terbatas. 

Baca Juga: Pengetatan Impor Tembakau Dinilai Tidak Tepat

"Peringatan kesehatan berupa gambar 40% di depan dan belakang, ada juga pembatasan iklan. Iklan dulu melintang selebar jalan tol. Sekarang maksimal harus 72 m2. Kalau dulu kan ada baliho yang bessar. Sekarange nggak. Kemudian tidak boleh dekat sekolah, tempat ibadah," jelasnya. 

Seakan belum puas, lanjut Budidoyo, pemerintah pun justru berencana menaikan cukai rokok. Padahal lanjutnya, kenaikan cukai rokok setiap tahunnya sangat berpotensi merugikan negara  karena akan banyak rokok ilegal yang masuk. 

Berdasarkan penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2015 saja, jumlah rokok ilegal sudah mencapai 11,14%. Artinya jika ada 340 miliar batang yang diproduksi, maka ada 40 miliar batang yang ilegal. 

"Terus yang paling mengerikan, ketika cukai terus-terusan naik maka rokok ilegal akan semakin besar. Jadi kalau intinya ingin orang menekan perokok, tapi pendapatan negara enggak naik," jelasnya. 


(ulf)

Follow Berita Okezone di Google News

(rhs)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini