Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |14:03 WIB
Presiden hingga Menteri Akan Terima THR dan Gaji ke-13
Foto: Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani Bicara THR PNS (Lidya/Okezone)
A
A
A

"Yang pasti untuk THR sebelum Lebaran. Tunggu PP nya selesai," jelasnya.

 Baca Juga: Cair Juli, Biaya Sekolah Jadi Target Alokasi Gaji 13 PNS

Sementara itu, untuk THR dan Gaji ke-13 ini, semua Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan. Bahkan Menteri dan Presiden juga dikatakan akan mendapatkan hak tersebut.

"Semua (Menteri dan Presiden juga) dapat, semua para aparatur pemerintah sesuai dengan amanat UU APBN," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement