Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |13:56 WIB
Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000
Hari terakhir pelaporan SPT Pajak. Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini. 

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB. 

"Enggaklah (enggak diperpanjang). Kita akan tetap sampai tanggal 31 Maret 2018 (hari ini). Dan hari ini pun kalau Anda lihat juga teman-teman pajak tidak ada satupun yang libur. Jadi setiap kali setiap saat kalau ada tugas  SPT ini juga dilakukan," ujarnya saat ditemui di KPP Madya Utama dan Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf, Hari Terakhir Lapor SPT Jaringan Malah Down

Menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada masyarakat. Sebab, jika hal tersebut kembali terjadi, maka masyarakat akan merasa malas untuk melaporkan hartanya. 

Selain itu, lanjutnya, jika ada masa perpanjangan maka pemerintah tidak bisa fokus untuk mengumpulkan uang pajak dari para pelapor yang sudah masuk. Hal tersebut nantinya akan menganggu kinerja pemerintah khususnya yang membutuhkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Enggaklah, enggak ada perpanjangan. Masa tiap tahun diperpanjang ini sudah tiga bulan kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik terakhir lagi," ucapnya. 

Oleh karena itu, lanjut Ibu Ani, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera lapor. Bagi WP OP yang belum melapor hingga malam nanti, pemerintah akan mengenakan dendam sebesar Rp100.000 per WP untuk satu tahun.

"Kalau sampai besok belum lapor SPT, konsekuensinya denda Rp100.000 per WP," tegasnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Senang Sudah 10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan juga memastikan tidak akan memperpanjang masa pelaporan SPT orang pribadi. Oleh karenanya, dirinya meminta kepada seluruh pegawainya untuk melayani masyarakat yang ingin lapor dengan baik. 

"Mudah-mudahan jalan mulus hari ini, mestinya enggak ada alasan untuk perpanjang harinya," ucapnya. 


(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement