Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaporan SPT 2017 Akhirnya Rampung, Simak Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 01 April 2018 |11:38 WIB
Pelaporan SPT 2017 Akhirnya Rampung, Simak Faktanya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 telah berakhir, Sabtu 31 Maret 2018, pukul 24.00. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan SPT sampai Sabtu sore mencapai 10.589.648 SPT.

Total penerimaan SPT 2017 meningkat 14% dibandingkan dengan tahun lalu pada periode sebanyak 9.288.394 SPT.Dari 10.589.648 SPT yang sudah masuk, 1.916.229 di antaranya diterima manual. Sementara sisanya melalui elektronik.

Inilah fakta-fakta,pelaporan SPT 2017seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (1/4/2018) :

1. Denda Rp100.000 Jika Tidak Lapor SPT 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini.

Baca Juga : Pelapor SPT 2017 Meningkat 14% dan Mayoritas Online

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB.

Oleh karena itu, lanjut Ibu Ani, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera lapor. Bagi WP OP yang belum melapor hingga malam nanti, pemerintah akan mengenakan dendam sebesar Rp100.000 per WP untuk satu tahun.

"Kalau sampai besok belum lapor SPT, konsekuensinya denda Rp100.000 per WP," tegasnya.

2. Banyak Masyarakat Laport SPT pada Hari terakhir

Beberapa jam menjelang masa penutupan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2017 untuk orang Pribadi, masih banyak Wajib Pajak yang terus berdatangan ke Kantor Pajak. Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT nya lewat elektronik atau E-Filling.

Seperti salah seorang pegawai swasta bernama Rahayu. Rahayu mengaku sengaja mendaftar atau melaporkan SPT nya menjelang penutupan. Selain karena malas, dirinya mengaku datang menjelang penutupan agar tidak ada antrean yang terlalu panjang.

"Kebiasaan suka melakukannya di akhir akhir. Karena kalau Senin sampai Jumat kan pulang sampai sore, ini (Kantor Pajak) kan enggak sampai malam," ujarnya saat ditemui Okezone di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Utama dan Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca Juga : Sempat Down, Sri Mulyani Janji Tingkatkan Kualitas Jaringan DJP

Rahayu melanjutkan, alasan kenapa dirinya lebih memilih untuk datang langsung ke Kantor Pajak, karena dirinya belum memiliki E-Fin yang menjadi syarat pelaporan SPT lewat E-Filling. Selain itu, dia sengaja datang agar saat melaporkan SPT bisa mendapatkan bimbingan dari petugas pajak mengenai tata cara pengisiannya.

3. Server Laporan SPT Online Down

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada pelayanan yang belum memuaskan untuk memfasilitasi para Wajib Pajak menyetorkan uang pajaknya. Dirinya berjanji pelayanan baik dari sistem maupun manual akan ditingkatkan lagi agar tidak ada lagi kejadian seperti kejadian tahun ini. .

"Namun Kami minta maaf IT berarti kita harus tingkatkan terus jaringan kita. Untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk bayar pajak terutama untuk orang pribadi," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement