"Kementerian perhubungan selalu memfasilitasi agar itu cepat selesai," ucapnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihak Garda menyampaikan usulannya mengenai tarif ojek online yang nantinya akan diberlakukan. Dalam usulannya, Garda menginginkan agar tarif ojek Online bisa berada di harga Rp3.250 - Rp 3.500 per kilometernya (km).
Nantinya lanjut Budi, usulan tersebut akan disampaikan kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi dalam hal ini Grab dan Go-Jek. Setelah disampaikan, usulan tersebut akan dilakukan pembahasan lanjutan antar stekholder terkait.
Setelah rampung, maka hasil usulan tersebut nantinya akan ikut dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah dilakukan pembahasan dengan pihak KPPU diharapkan masalah terkait tarif ojek online bisa segera rampung dan ditetapkan.
Sehingga diharapkan dengan sudah berlakunya tarif baru bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat antara Grab dan Go-Jek. Apalagi saat ini persaingan transportasi online hanya menyisakan dua, yakni Grab dan Go-Jek karena Uber yang sudah diakuisisi.
(Fakhri Rezy)