Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Libur Bayar Pajak Harus Ada Kalkulasi

Antara , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |07:48 WIB
Skema Libur Bayar Pajak Harus Ada Kalkulasi
Ilustrasi: Libur Bayar Pajak (Foto Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati berpendapat fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday harus ada kalkulasi untuk diberikan kepada sektor yang memberi nilai tambah perekonomian.

Enny mengatakan bahwa kalkulasi diperlukan karena pembebasan pajak memungkinkan hilangnya potensi penerimaan pajak ketika investasi mulai berjalan.

 Baca Juga: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

Dia mengatakan efek berganda dari penanaman modal yang diberikan fasilitas pembebasan pajak harus lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang akan hilang.

"Kalau sudah dikalkulasi dengan cermat, maka pemerintah harus konsisten, jangan nanti ada tambahan persyaratan. Operasional peraturan harus jelas dan komprehensif untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha," kata Enny ditemui usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) di Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement