Baca Juga: Investasi di Atas Rp30 Triliun, Libur Bayar Pajak 20 Tahun
Fasilitas tax holiday yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100% dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal baru.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday menjadi 17 sektor industri.
"Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini," kata Robert.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.