JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kebijakan keringanan pembayaran pajak (Super deduction) kepada perusahaan yang mengalokasikan anggarannya mengembangkan riset (research and development/R&D).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah sedang mendesain fasilitas Super deduction. Super deduction adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha untuk memperbesar laporan pembiayaan investasi yang dikeluarkan untuk mengembangkan R&D.
"Misalnya seorang pengusaha mengeluarkan biaya (investasi) Rp100, tapi untuk (laporan) pajak menaruhnya boleh lebih dari Rp100. Maksudnya, biayanya boleh mengacu lebih dari Rp100, sehingga itu mengurangi profitnya. Harusnya kan profit itu revenue kurangi biaya. Biaya Rp100 tapi boleh mengaku lebih dari Rp100," tuturnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini
Suahasil melanjutkan, ketika penerimaan profit perusahaan Rp1.000 dan biaya investasi Rp100, maka nilai keuntungan menjadi Rp900. Ketika dilakukan pembayaran pajak 25% maka keuntungan dikalikan Rp900.
"Nah ketika ada Super deduction, perusahaan boleh mengaku biaya lebih dari Rp100, meskipun sebenarnya pengeluaran hanya Rp100. Katakan kalau sebenarnya Rp1.000 dikurangi biaya Rp100, untungya Rp900, tapi karena ada Super deduction biaya Rp100 dinaikan menjadi Rp150," tuturnya.
"Jadi penerimaan Rp1.000 dikurangi biaya Rp150, maka untung perusahaan menjadi Rp850. Pengali untuk pembayaran pajaknya menjadi 25% dikali Rp850, bukan 25% dikali Rp900," tuturnya.
Baca Juga: Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru
Namun, Suahasil mengatakan, skema ini masih dalam proses pembicaraan. Menurutnya, gambaran besar Super deduction adalah perusahaan diperbolehkan memperbesar nilai investasi yang sudah dilakukan saat pembayaran pajak.
"Tadinya dia keluarkan biaya Rp100, tapi boleh mengakui oleh pajak, kalau dia bilang Rp150. Nah itu dia yang kita atur, misalnya R&D seperti apa yang boleh, siapa yang boleh mengaku lebih dari Rp100, untuk kegiatan macam seperti apa kan enggak boleh sembarang, itu kita coba desai. Siapa yang boleh, kegiatan apa, waktu kapan," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.