Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |18:28 WIB
Kepala BKF: <i>Tax Holiday</i> Hanya Berlaku untuk Investasi Baru
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal mempromosikan kebijakan baru pemerintah yang segera dirilis dalam minggu ini yakni pembebasan bayar pajak (tax holiday). Kebijakan ini berlaku bagi penanam modal Rp500 miliar ke atas.

Dalam Indonesia Industrial Summit 2018, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mempromosikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday.

"Di peraturan yang baru tidak harus wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru. Wajib pajak ya boleh yang lama, wajib pajak lama asal bawa duit baru, berlaku tax holiday," tuturnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Baca Juga: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

"Tidak ada ketentuan wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru jangan yang sudah lama di akui lagi, yang lama kan sudah jalan nih," tambah dia.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, kata Suahasil, para investor atau perusahaan exisiting bisa mintanya sejak pendaftaran investasi. "Jadi sejak pendaftaran investasi itu sudah bisa dapat kepastian akan dapat (tax holiday) sekian tahun akan dapat sekian tahun investasi sekian akan dapat sekian tahun," tuturnya.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1-Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5-Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement