Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |17:36 WIB
<i>Tax Holiday</i> Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini pun tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, kemudian baru bisa digunakan.

Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru. Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun.

"Sudah terbit (PMK), tinggal dinomerin aja," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Adapun penanaman modal Rp1-Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5-Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun. Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama dua tahun.

Baca Juga: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement