JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk tim khusus bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Satuan Tugas (Satgas) pemeriksaan bersama itu bertugas untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh Migas atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, pembentukan satgas tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
"Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%
Robert menyatakan, kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, penetapan anggota tim akan melalui penunjukan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan menteri Keuangan (PMK).
Adapun hasil pemeriksaan nantinya dapat dipergunakan oleh ketiga institusi tersebut. Hasil pemeriksaan juga dapat digunakan sebagai dasar WP untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sebab pemeriksaan dilakukan sebelum SPT PPh disampaikan.
"Jadi apa yang dihasilkan pemeriksaan bersama ini akan dituangkan dalam SPT Tahunan KKKS yang bersangkutan. Jadi enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh Tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi," jelas dia.
Sebagai gambaran saat ini, tiga institusi tersebut melakukan pemeriksaan secara terpisah. BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil meliputi lifting dan cost recovery yang membutuhkan jangka waktu 30 sampai dengan 60 hari.
Sementara SKK migas melakukan tugas pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery yang membutuhkan jangka waktu 30 hingga 60 hari. Di sisi lain DJP melaksanakan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk PPh migas yang membutuhkan jangka waktu sampai dengan 12 bulan.
Dengan sinergi itu maka waktu pengujian dapat dipersingkat menjadi 60 hari serta pembahasan dan penyusunan laporan selama 60 hari.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.