JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan kemudahan perpajakan salah satunya dengan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Adapun penyampaian bukti potong untuk pelaporan SPT pajak dari sebelumnya dibuat secara manual menjadi elektronik. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) untuk menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated atau siap saji, baik WP pemotong maupun WP terpotong.
"Sebelumnya bukti potong dibuat secara manual, sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik," ujar Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga: 10,58 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Paling Banyak lewat Online
Selain itu, guna meningkatkan kemudahan penyampaian SPT, maka WP tidak wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Ketentuan itu telah diatur dalam PMK-09/PMK.03/2018.
Sebelumnya,WP wajib melaporkan SPT masa PPh Pasak 25 yang berstatus nihil. Di samping itu, DJP juga menghapuskan kewajiban WP untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 21 yang berstatus nihil, kecuali pajak Desember. "SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor," ujar Robert.