Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelar RUPS, Direksi Waskita Karya Dirombak?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |14:07 WIB
Gelar RUPS, Direksi Waskita Karya Dirombak?
Foto : Waskita Karya
A
A
A

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada pukul 14.00 WIB. Salah satu agendanya adalah  perombakan jajaran direksi perseroan.

Akan ada empat orang direksi dari tiga jabatan yang akan dirombak dalam RUPS yang digelar siang ini.  Dari empat direksi yang akan dicopot, salah satu jabatan yang santer akan digantikan adalah Direktur Utama PT Waskita Karya yang saat ini dijabat oleh M Choliq.

Selain Direktur Utama, ada dua jabatan lagi yang akan dirombak yakni, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Direktur Operasi. Saat ini, Direktur SDM dijabat oleh Agus Sugiono. Sementara Direktur Operasi ada tiga nama yang menjabat yakni Direktur operasi I Adi Wibowo, Direktur Operasi II yang dijabat Nyoman Wirya Adnyana dan Direktur Operasi III Bambang Rianto. 

Baca Juga : Menteri BUMN Pastikan Dirut Waskita Karya Dicopot

Selain itu, pihak perseroan juga berencana menambah satu jabatan lagi dalam jajaran Direksi. Adalah Direktur Quality, Health, Safety & Enviromental (QHSE).  Perombakan dan penambahan jajaran Direksi sendiri dilakukan menyusul maraknya kecelakaan kerja dan juga konstruksi pada proyek garapan Waskita Karya. Yang terbaru adalah proyek Rumah Susun Pasar Rumput yang memakan korban jiwa. 

Sebagai informasi, Komite Keselamatan Konstruksi telah memberikan rekomendasi terkait sanksi bagi perusahaan konstruksi, khususnya BUMN, yang mengalami kecelakaan konstruksi. Rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku penanggung jawab Komite KKK.

Dalam rekomendasi tersebut, peringatan tertulis akan diberikan kepada PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya terhadap kecelakaan konstruksi yang terjadi. Sementara untuk  PT Hutama Karya, akan diberikan peringatan tertulis dan sanksi untuk mengganti Kepala Proyek yang bertanggung jawab pada proyek double double track (DDT) Manggarai-Jatinegara.

Selanjutnya, peringatan tertulis dan sanksi juga diberikan kepada konsultan PT Virama Karya dengan mengganti Kepala Divisi yang bertanggung jawab pada proyek-proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.

Baca Juga : Bakal Dicopot, Dirut Waskita Karya Jual Saham Senilai Rp1,82 Miliar

Sementara khusus PT Waskita Karya nantinya akan mendapatkan sanksi paling berat. Sanksi tersebut adalah untuk mengganti direksi seluruh Direksi akibat kecelakaan konstruksi yang terjadi pada proyek Tol Becakayu. 

Merespon hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian PUPR terkait sanksi kepada BUMN Karya menyusul banyaknya kecelakaan konstruksi. BUMN mengaku akan menjalankan sanksi yang direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk BUMN Karya.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pihaknya akan segera menginstruksikan kepada BUMN Karya untuk menjalankan sanksi tersebut. Termasuk dalam pencopotan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang direkomendasikan oleh Kementerian PUPR menyusul kecelakaan konstruksi pada proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu). 

Selain itu, Rini juga mendukung upaya Kementerian PUPR yang meminta kepada BUMN Karya untuk membentuk  unit kerja khusus yang menangani QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment) dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama. Pasalnya hal tersebut untuk memastikan pembangun proyek infrastruktur berjalan dengan baik.

“Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua rekomendasi Kementerian PUPR terkait dengan perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN, " ucapnya beberapa waktu lalu. 

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement