Di samping itu, untuk menjaga margin perseroan, Djoko menilai Pertamina juga bisa melakukan efisien dari sisi lain di luar penjualan BBM nonsubsidi. Toh, kata Djoko, bisnis perusahaan migas negara itu tidak hanya pada penjualan BBM.
"Lakukanlah efisiensi dari margin. Truk itu dapat margin juga lho, SPBU juga dapat margin. Kan margin ada di badan pusat, agen SPBU, depot juga, terus mobil truk," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah akan ikut serta mengatur penyesuaian harga BBM non subsidi. Dengan demikian, badan usaha yang akan melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi harus melalui persetujuan pemerintah.
Selain itu, pemerintah menghapus batas bawah margin BBM nonsubsidi bagi badan usaha. Saat ini, batas bawah untuk margin penjualan BBM nonsubsidi bagi badan usaha adalah 5% dan untuk batas atas 10%. Dalam ketentuan baru, badan usaha hanya memiliki batas maksimal margin penjualan BBM nonsubsidi sebesar 10%
(Dani Jumadil Akhir)